MANADO - Pihak kepolisian telah menangani kasus terkait video viral seorang bocah melakukan penganiayaan terhadap temannya yang terjadi di Desa Watulambot, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Rabu, 8 Desember lalu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kasus itu sudah masuk pada tahap penyidikan. "Penyidik sudah mengambil keterangan terhadap pelapor yang merupakan ibu korban, korban, serta para saksi yang berada di tempat kejadian," katanya di Manado, Antara, Rabu, 16 Desember.
Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan ibu korban ke Polres Minahasa pada 9 Desember lalu dan tertuang dalam nomor laporan LP/554/XII /2021/Sulut/Polres Minahasa.
Berdasarkan laporan, pelaku perempuan yang masih di bawah umur TTP (12) mengajak korban perempuan PS (11) untuk bertemu. Setibanya di lokasi, korban langsung dituduh telah memaki pelaku, selanjutnya berujung pada penganiayaan.
Abast menambahkan, pelaku memang sengaja merekam pertemuan dengan korban serta penganiayaan itu. Tujuannya agar video itu bisa dijadikan konten medsos. TTP ingin lebih terkenal.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku rupanya menyuruh teman lainnya untuk merekam penganiayaan tersebut. Usai penganiayaan tersebut, korban pun pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Video penganiayaan langsung viral di medsos.
BACA JUGA:
Abast menyayangkan hal ini bisa terjadi. Polisi berharap setiap orang tua lebih perhatian lagi pada anak.
"Mengawasi pergaulan anak-anaknya. Pantau anak-anak kita dalam bergaul termasuk dalam penggunaan gawai atau handphone, sehingga nantinya tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri,” katanya.