MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat menggagalkan peredaran 2 kilogram ganja dalam paket di Kabupaten Lombok Barat, kiriman dari Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan pihaknya menggagalkan peredaran berawal dari penangkapan seorang pria berinisial MA (21).
"Pelaku ditangkap sesaat setelah mengambil paket barang pesanannya dari jasa pengiriman," kata Helmi dikutip Antara, Selasa, 14 Desember.
Dia menjelaskan penangkapan MA dengan barang bukti paket kiriman berisi 2 kilogram ganja asal Aceh pada Minggu, 12 Desember, itu berhasil berkat kerja sama pihak jasa pengiriman.
"Awalnya, petugas jasa pengiriman curiga. Alamat tujuan tidak ada seperti tertulis dalam bungkusan paket," ujarnya.
Kecurigaan itu diperkuat dengan adanya seseorang yang menghubungi jasa pengiriman dan hendak mengambil langsung paket tersebut.
"Kecurigaan itu yang diteruskan ke anggota kami," ucap dia.
Polisi yang telah bersiaga di jasa pengiriman, kemudian melihat IZ datang dan mengambil paket tersebut.
BACA JUGA:
Polisi langsung membuntuti kendaraannya yang mengarah ke wilayah Melase, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
"Di tengah jalan, kendaraannya dihentikan dan langsung tim melakukan penggeledahan dengan dasar informasi lapangan," katanya.
Hasil penggeledahan IZ, akhirnya ditemukan 2 kilogram ganja dalam paket barang tersebut. Tumpukan daun kering, biji, dan batang ganja ditemukan dalam plastik berlakban.
Helmi memberi apresiasi jasa pengiriman barang yang telah membangun kerja sama dengan kepolisian dalam mencegah upaya peredaran narkoba.
"Kerja sama ini sangat luar biasa. Jadi kalau mereka masih mau pakai modus ini, kita bisa pastikan akan tertangkap. Tidak akan bisa lolos," ujar Helmi.