Bagikan:

JAKARTA - Petugas gabungan menutup sebuat tempat usaha di Jalan Tipar Cakung RT 05/05 Kelurahan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur lantaran melanggar prokes. Selain melanggar prokes, tempat usaha itu juga tidak miliki izin.

Petugas kemudian menutup paksa tempat usaha itu. Seluruh meja dan bangku ditumpuk di halaman depan dan dipasangi garis Satpol PP Line. Tempat tersebut terdapat empat usaha dalam satu bangunan. Terdiri dari bakso, cafe ,life musik dan rumah makan.

Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Harapan Tambunan mengatakan, penutupan paksa ini dilakukan petugas gabungan saat melakukan pengawasan PPKM Level 2 pada Senin 13 Desember.

Sebab kafe ini setiap malam mengundang kerumunan banyak orang. Bahkan pengunjung disuguhi dengan dentuman musik yang suaranya sangat kencang, memekakkan telinga.

Sehingga pengunjung sulit mengendalikan gairahnya sampai berjoget layaknya di sebuah diskotik atau kafe besar. Hal ini membuat warga sekitar resah hingga akhirnya melaporkan pada petugas.

"Hasil pengamatan, setiap malam kafe ini menyuguhkan musik dengan suara sangat kencang. Pengunjung joget jingkrak-jingkrak dan tak mematuhi prokes. Membuat warga sekitar resah," kata Harapan, Selasa 14 Desember.

Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan, diduga tempat usaha ini tidak memiliki izin usaha. Sebelum dilakukan penindakan, pihak Kelurahan Cakung Barat sudah melakukan pemanggilan pemiliknya.

Namun pemilik menghiraukan dan melakukan pembangkangan dengan tidak mendatangi kantor kelurahan untuk klarifikasi.

"Karena itu tempat usaha ini langsung kita segel, tutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujarnya.