KALTENG - Tempat hiburan malam (THM) terutama diskotik dan klub malam dilarang menjalankan aktivitasnya selama Ramadan tahun 2022 atau 1443 Hijriah di Kota Palangka Raya. Pengaturan operasional tempat hiburan itu berdasarkan kebijakan pemerintah kota setempat.
"Selama bulan Ramadan, untuk diskotik dan klub malam tidak diperkenankan buka. Kami juga minta warga selalu menjaga toleransi, kerukunan dan ketertiban umum," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin 4 April.
Dia menerangkan, kebijakan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 556.3/218/DPKKO-Par/III/2022, tentang Pengaturan usaha hiburan umum, restoran rumah makan/ warung makan/kedai makan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Pada surat edaran itu, untuk tempat karaoke, kafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya selama Ramadhan tetap diperbolehkan buka.
Ketentuannya, harus memenuhi protokol kesehatan buka sampai pukul 22.30 WIB dan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari ruangan yang tersedia.
Kemudian, selama bulan Ramadan, karaoke, kafe, permainan biliar serta restoran, warung makan, rumah makan, kedai makanan dan minuman tidak menjual minuman beralkohol.
"Kepada pengusaha restoran, rumah makan dan kedamaian dan minuman tidak membuka usaha secara terbuka, namun dilakukan secara tertutup terbatas," kata Fairid, melansir Antara.
Kepala daerah termuda di wilayah Kalteng itu mengimbau masyarakat di "Kota Cantik" tidak memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan, termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.
BACA JUGA:
Fairid meminta Satpol PP bersama pihak terkait, secara berkala dan berkelanjutan melakukan pemantauan dan memastikan seluruh pengaturan yang dilakukan melalui surat edaran itu dilaksanakan menyeluruh.
"Ini untuk memastikan agar masyarakat yang melakukan ibadah puasa dan ibadah lain selama Ramadan dapat melaksanakan dengan tenang, aman dan nyaman," tandasnya.