Bagikan:

JAKARTA - Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap perkara di Lampung Tengah. Dalam persidangan nanti, Azis bakal dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Sejauh ini informasinya akan dihadirkan langsung," ujar Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Desember.

Dalam persidangan yang bakal digelar hari ini, beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang pun rencananya digelar pukul 10.00 WIB.

"Agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diduga memberi suap pada Stepanus. Suap ini diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Dugaan ini bermula pada Agustus 2020 saat Azis menghubungi Stepanus untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah terkait Dana Alokasi Khusus. Kasus ini disebut-sebut menjerat dirinya bersama mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Mendapati permintaan itu, Stepanus menghubungi Maskur Husein untuk mengawal dan mengurus kasus ini yang kemudian disetujui dengan syarat Azis dan Aliza harus menyiapkan uang masing-masing Rp2 miliar. Hanya saja saat Stepanus dan Azis keburu ditangkap sehingga realisasi pemberian uang itu baru mencapai Rp3,1 miliar.

Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.