Bagikan:

JAKARTA - Hadi Pranoto, terlapor perkara dugaan penyebaran berita bohong diagendakan bakal menjalani pemeriksaan pada Kamis, 13 Agustus. Pemeriksaan ini merupakan upaya pengungkapan usai status perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

"Sekarang tindak lanjut dari penyidik adalah kita rencana pemanggilan untuk HP (Hadi Pranoto) sendiri. Insyallah pemanggilan hari Kamis ini kita jadwalkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 11 Agustus.

Namun, kata Yusri, belum bisa dipastikan Hadi bakal memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Sebab, penyidik masih menunggu kabar terkait hal tersebut. "Mudahan yang bersangkutan bisa hadir," katanya.

Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari beberapa ahli untuk kasus ini. Semisal, alih sosial hukum, ahli IT, dan ahli di bidang penelitian dan risat. Pemeriksaan ahli guna memastikan ada tidaknya pelanggaran pada pelaporan tersebut.

"Dari Kemenristek di sini, kita panggil ke sini. Kita tunggu saja beberapa sudah dilakukan pemeriksaan," kata Yusri.

Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid karena dianggap menyebarkan berita bohong soal klaim obat herbal antibodi COVID-19.

Dalam kasus ini, nantinya polisi akan menerapkan pasal Pasal 28 Juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE. 

Perkara ini bermula ketika Hadi Pranoto dan Anji membahas soal COVID-19 dan diunggah ke YouTube. Dalam percakapan itu, Hadi menyebut sudah menemukan obat herbal antibodi COVID-19.

Bahkan, obat ciptaannya itu diklaim mampu menyembuhkan orang positif COVID-19 dalam hitungan 2-3 hari. Selain itu, obat tersebut diklaim didistribusikan ke sejumlah wilayah Indonesia seperti, Jawa, Bali, dan Sumatra.