Polisi Panggil Hadi Pranoto Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadi Pranoto. (Ramdan Febrian/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil Hadi Pranoto untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia akan diperiksa sebagai pihak yang melaporkan kasus ini.

"Hari ini Hadi Pranoto diundang klarifikasi atas laporannya sebagai pelapor," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa, 11 Agustus.

Sedianya Hadi Pranoto yang akan diperiksa pukul 10.00 WIB. Namun, Yusri belum bisa memastikan apakah Hadi memenuhi panggilan ini atau tidak.

"Kalau undangan pasti jam 10, tapi datangnya belum tahu," katanya.

Adapun Hadi Pranoto melaporkan balik Ketum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dugaan pencemaran nama baik itu karena Muanas mengklaim jika Hadi tak percaya dengan rapid dan swab. Padahal, Hadi hanya bicara soal teknologi digital yang lebih murah untuk mendeteksi virus COVID-19.

Kemudian menyoal gelar profesor yang menurut Hadi tak pernah sekali pun mengenalkan diri dengan gelar tersebut.

Dengan alasan tersebut, Muannas Alaidid dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik.

Laporan Hadi Pranoto sudah teregistrasi dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020 SPKT PMJ, tanggal 6 Agustus 2020. 

Laporan itu merupakan buntut dari laporan yang dibuat Muanas kepada Hadi Pranoto dan Anji. Keduanya dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong soal klaim obat herbal antibodi COVID-19.

Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A UU  Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Muannas teregistrasi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Kasus ini sudah dinaikan ke tingkat penyidikan oleh polisi.