Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menyebut Hadi Pranoto bisa terancam pidana maksimal 10 tahun penjara. Sebab, menurut Muannas, pernyataan Hadi yang menjadikan dasar pelaporannya ke polisi adalah berita bohong.

"Yang kemudian jadi persoalan itu sudah enggak jujur dan itu terindikasi sebagai kabar bohong. Kalau menurut Undang-Undang ITE itu, jika belakangan dilakukan bantahan yang dapat menimbulkan kegaduhan, itu ada ancaman pidananya, maksimal 10 tahun," kata Muannas dalam diskusi virtual, Minggu, 9 Agustus.

Menurut Muannas, ancaman pidana tersebut bisa dikenakan kepada Hadi karena banyak pernyataannya yang belakangan menimbulkan kegaduhan lalu dibantah oleh beberapa pihak.

Misalnya, saat soal penyebutan herbal dikonotasikan sebagai obat. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai penyebutan herbal diklaim sebagai obat COVID-19 yang telah ditemukan itu sebagai berita bohong dan menyesatkan.

"Kegaduhan itu saya kira tidak perlu dibuktikan lagi dengan banyak kecaman dari berbagai kalangan dari IDI, Kemenkes yang menentang ada penemuan itu," kata Muannas.

Lalu, dugaan tindak pidana juga bisa didasarkan pada penyebutan gelar profesor dan dokter yang disematkan kepada Hadi. Beberapa kali, Erdian Aji Prihartanto atau Anji memanggil Hadi dengan sebutan gelar tersebut dalam wawancara di akun Youtube Duniamanji.

"Ketika dalam konten itu, orang percaya bahwa Hadi Pranoto adalah seorang profesor, seorang dokter. Lalu, dari bantahan pernyataan Hadi oleh sejumlah pihak, ada indikasi bohong dari latar belakang gelarnya. Ini sudah cukup membuktikan bahwa itu terjadi tindak pidana," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Muannas menganggap jika niat Hadi membuat ramuan herbal terkait COVID-19, tidak perlu dinyatakan bahwa hal itu adalah obat. Lalu, Hadi juga tidak harus membuat orang mempercayai bahwa latar belakang dirinya adalah profesor.

"Kalau dia menganggap bahwa ini inovasi, karya anak bangsa, dan sebagainya, itu enggak harus dengan cara melanggar hukum seperti memalsukan identitas. Bukan profesor, tapi dianggap profesor. Sehingga, kemudian tidak menyesatkan opini publik," jelas dia.

Seperti diketahui, Hadi Pranoto dan Erdian Aji Prihartanto alias Anji dilaporkan oleh Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya. Hadi dan Anji dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong soal klaim obat herbal antibodi COVID-19.

Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A UU  Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Muannas teregistrasi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Pangkal penyebabnya, Hadi Pranoto membuat pernyataan kontroversi. Saat kandidat vaksin harus melewati uji klinis, Hadi mengklaim sudah menemukan ramuan herbal yang diklaim ampuh mengusir COVID-19 dari pengidapnya.