JAKARTA - Hadi Pranoto bakal melaporkan balik Muanas Alaidid dengan dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan itu akan dilakukan jika tudingan terhadapnya soal penyebaran berita bohong tak terbukti.
"Ya saya akan melaporkan balik karena ini kan termasuk pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter saya tentang keilmuan saya," ucap Hadi kepada VOI, Selasa, 4 Agustus.
Selain itu, Hadi juga akan meminta ganti rugi senilai 10 miliar dolar AS atas tindakan Muanas. Meski, nominal uang sebanyak itu masih dianggap tidak sebanding dengan nama baiknya yang tercoreng serta jerih parah selama bertahun-tahun dalam membuat obat herbal antibodi COVID-19.
"Ganti rugi material 10 miliar US dolar itu kan tidak ada harganya untuk hasil penemuan saya," tegasnya.
Tetapi, niat pelaporan balik itu bisa saja diurungkan. Asalkan, Muanas memiliki itikad baik untuk meminta maaf secara langsung terhadapnya.
"Saya maafkan tidak ada masalah (jika beritikad baik). Cuman kalau dia tidak mau minta maaf akan saya laporkan itu saja," tandas Hadi.
Di sisi lain, Hadi siap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan terkait perkara dugaan penyebaran berita bohong yang dilaporkan Muanas.
"Saya pengen tahu yang dilaporkan itu apa, saya ikuti aturan yang ada," kata Hadi.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Hadi Pranoto dan Erdian Aji Prihartanto alias Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid karena dianggap menyebarkan berita bohong soal klaim obat herbal antibodi COVID-19.
Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ
Adapun perkara ini bermula ketika Hadi Pranoto dan Anji membuat konten video yang membahas soal COVID-19 dan diunggah ke YouTube. Dalam percakapan itu, Hadi menyebut sudah menemukan obat herbal antibodi COVID-19.
Bahkan, obat ciptaannya itu diklaim mampu menyembuhkan pasien positif COVID-19 dalam hitungan 2-3 hari. Selain itu, obat tersebut diklaim didistribusikan ke sejumlah wilayah Indonesia seperti, Jawa, Bali, dan Sumatra.