JAKARTA - Hadi Pranoto dan Erdian Aji Prihartanto alias Anji resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hadi dan Anji dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong soal klaim obat herbal antibodi COVID-19.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengaku melaporkan Hadi Pranoto dan Anji dengan laporan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Muannas teregistrasi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Pertama Anji, karena sebagai pemilik akun yang menyebarkan dan Hadi Pranoto yang menyatakan berita bohong itu," kata Muanas kepada wartawan, Senin, 3 Agustus.
Sementara, Hadi Pranoto dilaporkan karena diduga menyampaikan berita bohong. Pernyataan Hadi Pranoto yang dipublikasikan YouTube dunia MANJI dinilai Muannas soal herbal COVID-19 dan harga rapid dan tes swab dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," kata Muannas.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Hadi Pranoto dan membuat konten video yang membahas soal COVID-19 dan diunggah ke YouTube. Dalam percakapan itu, Hadi menyebut sudah menemukan obat herbal antibodi COVID-19.
Bahkan, obat ciptaannya itu diklaim mampu menyembuhkan orang positif COVID-19 dalam hitungan 2-3 hari. Selain itu, obat tersebut diklaim didistribusikan ke sejumlah wilayah Indonesia seperti, Jawa, Bali, dan Sumatra.
"Orang kecil, dewasa, orang hamil dan seterusnya alhamdulillah sampai saat ini temen-temen bisa merasakan khasiat obat itu. Sebagai negara yang mempunyai kekayaan alam dengan herbal yang cukup besar dan kita bisa manfaatkan kepentingan masyarakat sendiri menguatkan antibodi," kata Hadi.
Soal klaim Hadi Pranoto, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menganggapnya sebagai penyesatan informasi publik. Selain rekam jejak kedokteran yang diragukan, Hadi Pranoto juga disebut berbicara tanpa data.
“Klaim-klaim (Hadi Pranoto) harus diluruskan karena tidak benar, menyesatkan,” kata Juru Bicara COVID-19 Pengurus Besar IDI, Erlina Burhan, saat dihubungi.