Bagikan:

JAKARTA - Polisi menaikan status dugaan penyebaran berita bohong soal obat herbal antibodi COVID-19 yang dilakukan Hadi Pranoto bersama musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke tingkat penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, hal ini diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan,"kata Yusri kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 6 Agustus.

Yuri menjelaskan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya menemukan bukti petunjuk adanya unsur penyebaran berita bohong. "Memang memenuhi persangkaan di Pasal 28 Juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE," kata dia.

Adapun Hadi Pranoto dan Erdian Aji Prihartanto alias Anji resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid karena dianggap menyebarkan berita bohong soal klaim obat herbal antibodi COVID-19.

Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A UU  Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ

Perkara ini bermula ketika Hadi Pranoto dan Anji membuat konten video yang membahas soal COVID-19 dan diunggah ke YouTube. Dalam percakapan itu, Hadi menyebut sudah menemukan obat herbal antibodi COVID-19.

Bahkan, obat ciptaannya itu diklaim mampu menyembuhkan orang positif COVID-19 dalam hitungan 2-3 hari. Selain itu, obat tersebut diklaim didistribusikan ke sejumlah wilayah Indonesia seperti, Jawa, Bali, dan Sumatra.