Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji pada Senin, 10 Agustus. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyebaran berita bohong herbal antibodi COVID-19.

"Hari ini akan kami layangkan surat panggilan untuk saudara pemilik dari akun duniamanji, atau inisial A yang biasa dipanggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 7 Agustus.

Sementara, untuk agenda pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto belum ditentukan. Menurut dia, pemeriksaan Hadi setelah Anji.

"Nanti setelah itu (pemeriksaan Anji) baru kita akan layangkan lagi panggilan untuk saudara HP sendiri," kata Yusri.

Alasan penyidik mendahulukan pemeriksaan terhadap Anji karena pasal pidana yang dipersangkakan terkait penyebaran dan undang-undang ITE. Sehingga, penyidik akan mendalami awal mula perkara itu dimulai.

"Yang terlapor di sini kan adanya penyebaran, dari akun youtube duniamanji yang berisi wawancara yang bersangkutan terhadap HP. Makanya kita akan memanggil dulu di sini pemilik akun daripada duniamanji, baru setelah itu HP," kata Yusri.

Sebelumnya, polisi telah meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Peningkatan status ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status kasus ini.

Dalam kasus ini, nantinya polisi akan menerapkan pasal Pasal 28 Juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE. 

Adapun Hadi Pranoto dan Erdian Aji Prihartanto alias Anji resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid karena dianggap menyebarkan berita bohong soal klaim obat herbal antibodi COVID-19.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Agustus.