Bagikan:

JAKARTA -  Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin, 10 Agustus. Sedianya Anji akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong herbal antibodi COVID-19.

"Kalau dijadwalkan sih jam 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 10 Agustus.

Surat pemanggilan Anji sudah dilayangkan polisi pada pekan lalu. Anji akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. 

Namun Yusri belum mengetahui dengan pasti apakah Anji akan hadir memenuhi panggilan atau tidak. "Nanti saya cek ya," kata dia.

Adapun Anji dilaporkan bersama Hadi Pranoto. Keduanya dilaporkan karena menyebarkan berita bohong terkait herbal antibodi COVID-19.

Namun polisi memeriksa Anji lebih dahulu, kemudian Hadi Pranoto. Hal itu karena pasal yang digunakan terkait penyebaran dan undang-undang ITE. Sehingga, penyidik akan mendalami awal mula perkara itu dimulai.

"Yang terlapor di sini kan adanya penyebaran, dari akun youtube duniamanji yang berisi wawancara yang bersangkutan terhadap HP. Makanya kita akan memanggil dulu di sini pemilik akun daripada duniamanji, baru setelah itu HP," kata Yusri beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, polisi telah meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Peningkatan status ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status kasus ini.

Dalam kasus ini, nantinya polisi akan menerapkan pasal Pasal 28 Juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE. 

Adapun Hadi Pranoto dan Erdian Aji Prihartanto alias Anji resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid karena dianggap menyebarkan berita bohong soal klaim obat herbal antibodi COVID-19.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Agustus.