Bagikan:

JAKARTA - Polisi gerak cepat dalam menelisik kasus dugaan penyebaran berita bohong obat herbal antibodi COVID-19 yang dilakukan Hadi Pranoto bersama musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto dan Anji. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Jadi kami akan panggil yang bersangkutan sementara ini sebagai saksi pemilik akun duniamanji maupun juga HP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 6 Agustus.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto dan Anji dilakukan pada pekan depan. Dipertegas waktu pemanggilan terhadap keduanya, Yusri belum bisa menyampaikan. Kata dia, pada waktunya akan disampaikan mengenai pemanggilan ini. 

"Kami jadwalkan minggu depan. Bisa saja kami layangkan (surat pemanggilan, red) besok bisa saja lusa," kata dia.

Dia pun meminta keduanya memenuhi panggilan setelag menerima surat resmi dari pihaknya. "Yang penting minggu depan hadir disini (Polda Metro Jaya, red)," kata Yusri.

Adapun polisi telah meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Peningkatan status ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan kasus ini.

Dalam kasus ini, nantinya polisi akan menerapkan pasal Pasal 28 Juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE. 

Adapun Hadi Pranoto dan Erdian Aji Prihartanto alias Anji resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid karena dianggap menyebarkan berita bohong soal klaim obat herbal antibodi COVID-19.

Perkara ini bermula ketika Hadi Pranoto dan Anji membuat konten video yang membahas soal COVID-19 dan diunggah ke YouTube. Dalam percakapan itu, Hadi menyebut sudah menemukan obat herbal antibodi COVID-19.

Bahkan, obat ciptaannya itu diklaim mampu menyembuhkan orang positif COVID-19 dalam hitungan 2-3 hari. Selain itu, obat tersebut diklaim didistribusikan ke sejumlah wilayah Indonesia seperti, Jawa, Bali, dan Sumatra.