JAKARTA - Hadi Pranoto, peramu herbal antibodi COVID-19, melaporkan balik Ketum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke polisi. Hadi melaporkan Muannas dengan dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana mengatakan, unsur dugaan pencemaran nama baik dalam laporanmenyoal kliennya yang dianggap tak percaya dengan rapid dan swab. Padahal, Hadi menurutnya, hanya bicara soal teknologi digital yang lebih murah untuk mendeteksi virus COVID-19.
"Ada persepsi yang salah dari pihak terlapor (Muannas). Dijelaskan bahwa (Hadi) tidak percaya sama swab dan rapid test, malah sampai menyebut membohong-bohongi masyarakat," kata Angga kepada wartawan, Jumat 7 Agustus.
Selain itu, unsur dugaan pencemaran nama baik lainnya menurut Angga terkait dengan pernyataan Muannas soal gelar profesor. Menurut Angga, kliennya tidak pernah mengenalkan diri dengan gelar tersebut.
"Dia menjelaskan kalau klien kami mengklaim sebagai profesor, itu kan tidak pernah terjadi. Yang nyebut pak Hadi Profesor kan orang lain," tutur Angga.
BACA JUGA:
Atas dua hal itu, Hadi Pranoto lewat pengacara melaporkan Muannas Alaidid dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik.
Laporan Hadi Pranoto sudah teregistrasi dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020 SPKT PMJ, tanggal 6 Agustus 2020.
Sebelumnya Muannas Alaidid lebih dulu melaporkan Hadi Pranoto dan Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke Polda Metro Jaya. Muannas menyebut Hadi dan Anji diduga menyebar kabar bohong karena video wawancara soal herbal antibodi COVID-19.
Laporan Muannas sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah memeriksa saksi dan meminta keterangan ahli. Anji dan Hadi Pranoto dijadwalkan diperiksa pekan depan.