Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Hadi Pranoto, Tonin Tachta Singarimbun mengkliam, pelaporan terhadap kliennya yang menggunakan undang-undang Informasi Transaksi Elekronik (ITE) salah sasaran. Sebab, kliennya tak pernah menggunakan sosial media dalam kehidupannya sehari-hari.

"Hadi ini kan dilaporkan di UU ITE, dia saja, FB, Youtube, Instagram, Twitter, enggak punya gimana dia kena UU ITE. Makanya yang laporin ngawur saya bilang," ucap Tonin kepada wartawan, Selasa, 8 September.

Sementara soal dengan dugaan penyebaran berita bohong, Tonin menyebut kliennya tidak melakukannya.

Katanya, kasus yang menjerat Hadi harusnya ditujukan kepada Anji yang merupakan pemilik akun YouTube yang menyiarkan wawancara Hadi.

"Di mana memberitakan bohong di mana menyebarkan bohong. Harusnya dilaporkan Anji nya kalau masalah ITE. Kalau masalah mas Hadi nya mana bisa dikenakan UU ITE," kata dia.

Tonin melanjutkan, nama kliennya ikut terseret dalam perkara itu karena pelapor tak mengetahui secara pasti pemilik akun tersebut. Sehingga, saat pelaporan, nama kliennya ikut dicantumkan sebagai terlapor.

"Jadi seperti yang saya bilang karena di situ kan (laporan) pemilik akun Youtube Anji dan mas Hadi karena yang satu dia ngga tau namanya mas Hadi akhirnya ditulis aja dua-duanya. Mungkin pas laporan polisi dibilang yang punya akun itu mas Hadi," kata dia.

Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid karena dianggap menyebarkan berita bohong soal klaim obat herbal antibodi COVID-19.

Dalam kasus ini, polisi akan menerapkan Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perkara ini bermula ketika Hadi Pranoto dan Anji membahas soal COVID-19 dan diunggah ke YouTube. Dalam percakapan itu, Hadi menyebut sudah menemukan obat herbal antibodi COVID-19.