JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Hadi Pranoto soal dugaan penyebaran hoax obat herbal COVID-19 pada pekan depan. Namun penyidik masih berkoordinasi dengan pengacara Hadi mengenai jadwal pemeriksaan itu.
"Ini masih kita koordinasikan dengan pengacaranya lagi untuk bisa dilakukan pemeriksaan kembali. Mudah-mudahan minggu depan yang bersangkutan bisa koperatif untuk kita lakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 11 September.
Koordinasi dengan pengacara Hadi berkaitan dengan masalah kesehatan. Sebab, dalam dua pemeriksaan terakhir Hadi Pranoto selalu meminta penyidik untuk menundanya.
"Kalau memang kondisi sehat (diperiksa) karena harus sehat jasmani untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Sementara soal kemungkinan pemeriksaan tambahan terhadap Anji, tim penyidik menurut Yusri belum menentukannya. Hal itu akan diputuskan setelah pemeriksaan terhada- Hadi rampung.
"Nanti melihat hasil pemeriksaan yang lain apakah harus melakukan pemeriksaan tambahan kepada saudara A. Yang paling utama kita akan melihat gimana hasil pemeriksaan dari saudara HP dulu," jelas Yusri.
BACA JUGA:
Sebelumnya, penyidik menuda pemeriksaan tehadap Hadi yang berlangsung pada Selasa, 8 September. Sebab, Hadi mengaku tidak dalam keadaan sehat sepenuhnya.
Hadi Pranoto mengaku kurang sehat setelah pemeriksaan berjalan sekitar tujuh jam. Penyidik mengabulkan permintaan tersebut sehingga pemeriksaan ditunda.
Penundaan pemeriksaan terhadap Hadi dengan alasan kesehatan bukan pertama kali. Pada pemeriksaan sebelumnya pada Senin, 24 Agustus Hadi menggunakan alasan serupa untuk menunda pemeriksaan.vHadi menyebut kondisinya belum pulih sepenuhnya karena sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit.
Adapun Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid karena dianggap menyebarkan berita bohong soal klaim obat herbal antibodi COVID-19.
Dalam kasus ini, polisi akan menerapkan Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perkara ini bermula ketika Hadi Pranoto dan Anji membahas soal COVID-19 dan diunggah ke YouTube. Dalam percakapan itu, Hadi menyebut sudah menemukan obat herbal antibodi COVID-19.