JAKARTA - Hadi Pranoto mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis, 13 Agustus. Sedianya dia akan dimintai keterangan sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong herbal antibodi COVID-19.
"Hadi Pranoto tidak bisa hadir karena sakit dirawat di RS Medistra," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 13 Agustus.
Menurut Yusri, keterangan tidak bisa memenuhi panggilan Hadi Pranoto didapatkan dari kuasa hukumnya yang mengirimkan surat. Dalam surat itu dijelaskan bahwa yang bersangkutan sakit.
Dengan demikian, pihaknya belum bisa memeriksa Hadi Pranoto. "Belum bisa ditentukan kapan bisa (menjalani pemeriksaan), menunggu pemeriksaan dokter," katanya.
BACA JUGA:
Adapun Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid karena dianggap menyebarkan berita bohong soal klaim obat herbal antibodi COVID-19.
Dalam kasus ini, nantinya polisi akan menerapkan pasal Pasal 28 Juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE.
Perkara ini bermula ketika Hadi Pranoto dan Anji membahas soal COVID-19 dan diunggah ke YouTube. Dalam percakapan itu, Hadi menyebut sudah menemukan obat herbal antibodi COVID-19.
Bahkan, obat ciptaannya itu diklaim mampu menyembuhkan orang positif COVID-19 dalam hitungan 2-3 hari. Selain itu, obat tersebut diklaim didistribusikan ke sejumlah wilayah Indonesia seperti, Jawa, Bali, dan Sumatra.