JAKARTA - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro, akan memanggil dua dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kasus penyebaran berita bohong Hadi Pranoto.
Keduanya akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli terkait klaim Hadi Pranoto yang menemukan antibodi COVID-19. Selain dari IDI, penyidik juga akan memanggil ahli dari Kemenristek.
"Ada dua dokter yang akan kita lakukan pemeriksaan dari IDI. Kita panggil lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus.
Kemudian, beberapa saksi yang ikut berkomentar pada unggahan video di akun dunia MANJI. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan kasus ini.
"Kemudian akan kami lengkapi semuanya termasuk barang bukti yang kita dalami semuanya kedepan untuk kelengkapan berkas perkara yang ada," papar Yusri.
Sejauh ini, sudah 7 saksi yang diperiksa terkait perkara tersebut. Diantaranya ahli hukum pidana, IT dan pihak yang terkait dalam kasus ini.
"7 (saksi) bersama pemilik akun dunia manji adalah satu saksi yang dihadirkan oleh yang bersangkutan. Baik dari pelapor maupun terlapor," tandas Yusri.
BACA JUGA:
Adapun kasus ini bermula ketika Hadi Pranoto dan Anji membahas soal COVID-19 dan diunggah ke YouTube. Dalam percakapan itu, Hadi menyebut sudah menemukan obat herbal antibodi COVID-19.
Bahkan, obat ciptaannya itu diklaim mampu menyembuhkan orang positif COVID-19 dalam hitungan 2-3 hari. Selain itu, obat tersebut diklaim didistribusikan ke sejumlah wilayah Indonesia seperti, Jawa, Bali, dan Sumatra.
Hingga akhinya, Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid karena dianggap menyebarkan berita bohong soal klaim obat herbal antibodi COVID-19.
Dalam kasus ini, nantinya polisi akan menerapkan pasal Pasal 28 Juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE.