Dalami Kasus Anji dan Hadi Pranoto, Polisi Panggil Dua Ahli
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (foto: Humas Polda Metro)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi akan mengundang ahli bahasa dan kesehatan dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Hadi Pranoto dan Erdian Aji Prihartanto alias Anji. 

"Rencana kita akan memanggil ada dua saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus.

Menurut dia, ahli bahasa akan dimintai pendapat mengenai percakapan kedua terlapor. Sehingga, nantinya bisa ditentukan ada tidaknya unsur pidana di balik perlaporan tersebut.

"Nanti akan memeriksa saksi ahli dalam hal ini ahli bahasa karena masuk unsur persangkaan penyebaran berita bohong atau hoax," katanya.

Sedangkan, ahli kesehatan yang akan dimintai keterangan berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Nantinya, pendapat ahli akan didengar terkait obat herbal yang diklaim dapat menyebuhkan COVID-19.

Penyidik pun sudah melayangkan surat undangan kepada dua ahli untuk memberikan keterangan sejak pagi tadi. Nantinya, setelah pemeriksaan itu rampung, maka, penyidik bakal memanggil para terlapor.

"Kami akan jadwalkan nantinya setelah semua sudah klarifikasi, baru kita akan mengundang HD dan juga pemilik akun YouTube duniamanji akan panggil," pungkas Yusri.

Hadi Pranoto dan Erdian Aji Prihartanto alias Anji resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid karena dianggap menyebarkan berita bohong soal klaim obat herbal antibodi COVID-19.

Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A UU  Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ

Adapun perkara ini bermula ketika Hadi Pranoto dan Anji membuat konten video yang membahas soal COVID-19 dan diunggah ke YouTube. Dalam percakapan itu, Hadi menyebut sudah menemukan obat herbal antibodi COVID-19.

Bahkan, obat ciptaannya itu diklaim mampu menyembuhkan orang positif COVID-19 dalam hitungan 2-3 hari. Selain itu, obat tersebut diklaim didistribusikan ke sejumlah wilayah Indonesia seperti, Jawa, Bali, dan Sumatra.