Hari Pertama Ganjil-Genap, 1.062 Kendaraan Ditilang
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut ada 1.062 kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap pada hari pertama penindakan, Senin, 10 Agustus.

"Dalam penindakan pelanggaran ganjil-genap pada tanggal 10 Agustus, ada 619 kendaraan mendapat tilang manual dan 443 kendaraan tilang e-TLE, sehingga totalnya 1.062 kendaraan," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa, 11 Agustus.

Sementara, sejak awal sosialisasi ganjil-genap yang dimulai pada Senin, 3 Agustus hingga Jumat, 7 Agustus, Syafrin menyebut ada penurunan volume lalu-lintas di 25 ruas jalan ganjil-genap, antara 2,47 persen hingga 4,63 persen.

Kemudian, dalam masa sosialisasi itu pula, kecepatan lalu lintas di ruas jalan ganjil-genap mengalami peningkatan antara 1,36 hingga 16,36 persen.

Lalu, jumlah penumpang angkutan umum seperti Transjakarta, MRTJ, LRTJ, KRL, dan Kereta Api Bandara mengalami peningkatan antara 0,64 persen hingga 6,25 persen.

Syafrin menjelaskan, tujuan penerapan ganjil-genap saat ini berbeda dengan masa normal. Jika dalam waktu normal, ganjil-genap diharapkan memindahkan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Sementara, masa pandemi COVID-19 sekarang ini, kebijakan ganjil genap menjadi instrumen pengendalian pergerakan masyarakat.

"Ini mengendalikan agar mobilitas warga tidak tinggi, sehingga tidak terjadi kerumunan-kerumunan atau keramaian pada pusat-pusat kegiatan. Itu yang kita harapkan," ungkap Syafrin.

Oleh karena itu, dengan adanya ganjil-genap selama wabah virus corona, Syafrin berharap banyak perusahaan yang menjadi lebih tahap protokol pengoperasian tempat usaha di masa PSBB transisi.

Di antaranya, pembatasan kapasitas karyawan yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen, menerapkan sistem sif atau pembagian jam kerja, dan memperkenankan pegawainya bekerja dari rumah atau work from home.

"Bagi warga yang sudah dapat jadwal bekerja dari rumah, silakan bekerja dari rumah, jangan kemudian melakukan mobilitas yang justru itu menimbulkan keramaian. Dan ini tidak baik untuk kita bersama yang sedang berupaya mengatasi pandemi COVID-19," jelas Syafrin.

Sebagai informasi, penerapan ganjil genap berlaku pada Senin hingga Jumat, antara pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari antara pukul 16.00-21.00 WIB. Peraturan itu berlaku di kawasan sebagai berikut:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari