Bea Cukai Kalimantan Barat Tahan Kapal Layar Bawa 206 Ton Rotan Ilegal yang Ingin Diselundupkan ke Malaysia
Kanwil DJBC Kalbagbar menahan KLM Musfita yang mengangkut ratusan ton rotan siap ekspor secara ilegal. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) menahan kapal layar motor (KLM) Musfita yang kedapatan membawa atau mengangkut ratusan ton rotan siap ekspor secara ilegal.

"Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terkait penangkapan KLM Musfita yang membawa sebanyak 207 ton rotan di Perairan Natuna Kepulauan Riau, 16 November 2021," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Kalbagbar, Ferdinan Ginting di Pontianak, dilansir Antara, Jumat, 26 November.

Dia menjelaskan, penangkapan KLM yang membawa ratusan ton rotan itu, saat pihaknya melakukan patroli rutin bersama instansi terkait lainnya di perairan laut dalam mencegah praktik ilegal, salah satunya penyelundupan, baik dari Indonesia keluar maupun sebaliknya.

"Dari hasil pemeriksaan kami sementara, diduga kuat ratusan ton rotan itu akan diselundupkan ke Malaysia, melalui jalur perairan," ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini barang bukti KLM Musfita dan ratusan ton rotan tersebut sudah diamankan di Pelabuhan Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Ferdinan menambahkan bahwa kasus penangkapan itu masih dalam proses penyelidikan. Hasil penyelidikannya nanti, akan disampaikan ke publik pada pekan depan.

"Kami akan memberikan keterangan lengkapnya minggu depan, setelah hasil penyelidikannya lengkap, yang akan disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar," ujarnya.

Berdasarkan Permen RI Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli tentang Barang Dilarang Ekspor, Rotan dalam bentuk utuh, rotan setengah jadi, hati rotan dan kulit rotan dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya.

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur pada pasal 102A huruf (a) dan atau pasal 103A huruf (e) UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dengan ancaman kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp5 miliar.