Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara resmi telah memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap produk pakaian impor yang masuk wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.

Dalam keterangan persnya, DJBC menyatakan jika upaya ini ditempuh untuk melindungi industri nasional saat terjadi lonjakan impor terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis yang secara langsung bersaing dan berpotensi menimbulkan kerugian.

“Pengenaan BMTP merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku,” sebut DJBC, Selasa, 16 November.

Adapun, pengenaan tarif ini merupakan tindak lanjut dari penelusuran Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang secara tegas membuktikan adanya ancaman bagi industri dalam negeri.

Secara terperinci, terdapat 134 jenis tarif yang dikenakan dengan nilai Rp19.260 sampai dengan Rp63.000 untuk setiap barang. Besaran ini akan turun secara gradual di tahun-tahun berikutnya.

Adapun, beberapa jenis produk yang dikenakan pungutan bea masuk antara lain pakaian atasan formal, pakaian kasual, gaun, outwear, aksesoris dan pakaian bayi, headwear, dan neckwear.

"Kebijakan BMTP diharapkan berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor sehingga geliat ekonomi dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri," jelas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Aturan BMTP untuk pakaian impor telah diundangkan pada 22 Oktober 2021 dan berlaku efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.