JAKARTA - Bareskrim Polri disebut telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam membahas lebih jauh praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting.
Adapun, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.
"Penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 14 Maret.
Dalam rapat koordinasi yang digelar hari ini, penindakan bukan kepada pedagang kecil yang menjual pakaian bekas. Tetapi, terhadap importir.
Polri pun siap mengawal kebijakan pemerintah mengenai hal tersebut. Sebab, tujuan di baliknya untuk kebaikan masyarakat.
"Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, pemerintah melarang impor pakaian bekas. Larangan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 peraturan tersebut tertera barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.