Bagikan:

JAKARTA - Tren importasi baju bekas dari luar negeri atau dikenal dengan istilah thrifting kian marak di Indonesia. Tren itu pun semakin menjamur di e-commerce hingga media sosial. Merespons hal tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, pihaknya akan menegur e-commerce yang mewadahi penjualan baju impor bekas tersebut.

"Kalau (penjualan baju bekas) itu di e-commerce akan kami tegur, kalau di media sosial itu agak susah," kata dia dalam diskusi di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Jakarta Selatan, Senin, 13 Maret.

Teten menegaskan, pihaknya sangat menolak akan masuknya baju impor bekas, termasuk untuk sepatu. Sebab, menurut dia, tren ini bisa menggerus pasar UMKM dalam negeri dan berdampak pada penurunan lapangan kerja.

"Menurut saya, ini tidak sejalan dengan gerakan bangga buatan Indonesia. Jadi, argumen kami untuk menolak masuknya pakaian bekas, sepatu bekas itu sangat kuat. Kami ingin melindungi produk UMKM," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi UKM Hanung Harimba Rahman menyebut, pihaknya akan mengimbau pemilik e-commerce untuk menutup lapak-lapak online yang menjual baju bekas impor ilegal itu.

"Nanti, kami imbau e-commerce untuk semacam itu ditutup, karena komitmen mereka untuk mematuhi kebijakan pemerintah," ungkapnya.

Hanung mengungkapkan, maraknya baju impor ilegal yang masuk ke Indonesia karena dari pelabuhan-pelabuhan kecil di berbagai daerah. Ia berharap, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lebih intensif dalam melakukan pengawasan impor baju ilegal.

Menurut Hanung, ada cara lain yang bisa dilakukan untuk mencegah baju impor ilegal, salah satunya dengan menelusuri pedagang-pedagang yang sudah ada sekarang.

"Penjualnya, kan, impornya dari mana, itu mudah ditelusuri, penjualnya jelas, beli dari mana, importinya jadi mudah ditelusuri," imbuhnya.