Bea Cukai Cegah Kerugian Negara Rp906 Miliar dari Barang Selundupan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan patroli laut di Jakarta (ANTARA/HO-Humas DJBC)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp906,15 miliar dengan melakukan 

321 kali penegahan dengan perkiraan nilai barang Rp3,56 triliun melalui pelaksanaan kegiatan patroli laut sepanjang 2021.

Bea dan Cukai juga mencegah masuknya 1,6 ton jenis methampetamine, 30.000 butir ekstasi dan 1.000 butir happy five melalui operasi laut sepanjang tahun lalu.

"Kegiatan pengawasan laut Bea Cukai merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi dan mengamankan wilayah perairan Indonesia dari tindakan penyelundupan yang merugikan negara," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Antara, Rabu, 5 Januari. 

Nirwal menjelaskan, tahun lalu pihaknya melaksanakan patroli laut berskema mandiri dan terpadu atau dikenal dengan sandi operasi Jaring Sriwijaya (JS) dan Jaring Wallacea (JW) yang terbagi menjadi dua periode di semester I dan semester II.

Bea Cukai berhasil melakukan 16 kali penegahan antara lain terhadap sarana pengangkut KLM Tohor Jaya di perairan Pulau Burung, Riau yang bermuatan 17 kilogram narkotika jenis methampetamine dan 1.000 butir happy five.

"Barang itu dibungkus dalam kemasan teh China dan dimasukkan ke dalam tabung gas untuk mengelabui petugas," ujarnya.

Sementara operasi dengan skema lainnya, Bea Cukai berhasil melakukan penegahan terhadap KLM Musfita di perairan Natuna bermuatan sekitar 200 ton hasil hutan berupa rotan yang akan diselundupkan ke Malaysia.

Bea Cukai juga menegah kapal kayu oskadon bermuatan sekitar 200 kilogram narkotika jenis methampetamine, 200 ribu butir ekstasi dan 47.500 butir pil happy five di perairan Aceh Timur.

Selain barang tersebut, komoditas yang berhasil diamankan dalam pelaksanaan operasi tersebut antara lain baby lobster, tekstil, hasil hutan berupa kayu teki dan barang campuran lainnya.

Tak hanya itu, Bea Cukai turut menggelar koordinasi operasi patroli laut dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya dengan hasil penegahan bersama BNN antara lain terhadap KLM Aisah 25 bermuatan 89 kilogram narkotika jenis methampetamine di perairan Donggala, Sulawesi Barat.

Selanjutnya, sinergi Bea Cukai dengan Polri menghasilkan penegahan terhadap SB Edward Blackbeard bermuatan 107,328 kilogram narkotika jenis methampetamine di perairan Nongsa, Kepulauan Riau.

Bea Cukai juga berhasil melakukan penegahan terhadap KLM Teman Setia yang diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan dan pelayaran di perairan Okaba, Papua yang proses selanjutnya diserahterimakan kepada PSDKP setempat.