Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Rp20,5 Miliar di Dumai
Alat berat melindasi ribuan botol minuman beralkohol yang merupakan barang hasil tegahan Bea Cukai di Perairan Riau.ANTARA/Abdul Razak

Bagikan:

DUMAI - Bea Cukai Madya Pabean Dumai bersama Kantor Wilayah BC Riau dan Pekanbaru, Selasa, memusnahkan barang sitaan hasil penindakan berupa rokok, minuman beralkohol, alat bantu seks, sepatu dan telepon genggam senilai Rp20,5 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Gerald Prawira Hasoloan mengatakan dampak dari peredaran dan masuknya barang di sejumlah kawasan perairan dan terminal pelabuhan penumpang serta bandar udara sepanjang tahun 2022 sampai November 2023 ini mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp16,3 miliar.

"Sebelum dimusnahkan, sudah ditetapkan menjadi barang milik negara yang telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," kata Gerald di sela acara pemusnahan di halaman Kantor BC Dumai dilansir ANTARA, Selasa, 5 Desember.

Ia menjelaskan pemusnahan kali ini terdiri atas 60 surat bukti penindakan (SBP) oleh BC Kanwil Riau, BC Pekanbaru sebanyak 193 SBP dan empat BA barang pos, serta Bea Cukai Dumai sebanyak 55 SBP.

Barang-barang itu juga merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai bersama TNI, Polri, Kejaksaan serta aparat hukum terkait lainnya.

Barang bukti hasil penindakan yang dimusnahkan meliputi rokok berbagai jenis dan merek sebanyak 14,2 juta batang senilai Rp16,5 miliar dengan kerugian negara Rp10,7 miliar, minuman beralkohol berbagai jenis dan merek sebanyak 2.196,6 liter senilai Rp2,6 miliar hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,2 miliar.

 Selanjutnya, 241 unit telepon genggam merek Apple jenis Iphone dengan nilai barang sekitar Rp1,1 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp285 juta. Barang tegahan lainnya adalah 340 kantong sepatu bekas dan 16 karung pakaian bekas dengan total nilai barang sebesar Rp179 juta, serta 350 kantong garam senilai Rp70 juta.

Ada pula alat bantu seks sebanyak tujuh paket senilai Rp1,5 juta dan kerugian negara Rp323 ribu, serta barang-barang lain berbagai jenis dan ukuran dengan total nilai barang sebesar Rp57 juta dan kerugian negara sekitar Rp5 juta.

"Pemusnahan ada dengan cara dilindas alat berat, dilarutkan dalam wadah berisi air dan juga dibakar. Kita berharap ada efek jera sehingga pelaku lain berpikir panjang. Kepada masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan kepabeanan dan cukai," ujar Gerald.