Buat Petisi, Relawan COVID-19 Nonnakes Wisma Atlet Keluhkan Insentif Belum Dibayar Sejak Juli
Wisma Atlet Kemayoran (DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Relawan COVID-19 nontenaga kesehatan (nonnakes) Wisma Atlet Kemayoran mengaku pihaknya belum menerima insentif yang dijanjikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Satgas Penanganan COVID-19 sejak bulan Juli 2021.

Hal ini disampaikan dalam petisi berjudul "Hak Kami Direnggut! BNPB Lalai dalam Memenuhi Hak Tenaga Relawan Non Nakes RSDC WAK" dalam laman change.org.

Petisi yang dikeluarkan pada Kamis, 26 November ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan BNPB. Sampai siang ini, petisi telah ditandatangani 641 orang.

"Mirisnya hak insentif yang dijanjikan BNPB belum juga tiba kepada satupun tenaga nonkesehatan dari bulan Juli hingga Oktober 2021," tulis keterangan petisi, dikutip pada Jumat, 26 November.

Bahkan, ada pernyataan bahwa insentif tenaga non kesehatan dipotong yang pada awalnya mendapatkan Rp145.000 per hari dipotong menjadi Rp100.000 per hari sebagai uang lelah atau uang tugas harian.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Sekretaris Utama selaku kuasa pengguna anggaran BNPB Nomor 136.B Tahun 2019 tanggal 9 Agustus 2019, dimana selisih Rp45.000 digunakan untuk membayar uang makan tenaga nonkesehatan.

Padahal, menurut penulis petisi, isi notulen rapat yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Bidang Koordinasi Tenaga non kesehatan dengan Nomor Red: 001/BA/RLWN-SATGAS/I/2021 tanggal 21 Januari 2021, disepakati bahwa insentif relawan nonnakes sebesar Rp145.000 tanpa potongan apapun.

Serta, di awal kedatangan pertama kali para tenaga nonkesehatan, dijelaskan bahwa tidak adanya pungutan biaya tambahan selama tinggal di RSDC Wisma Atlet Kemayoran.

"Tenaga non Kesehatan yang tidak diberikan fasilitas akomodasi justru akan berpotensi meningkatkan angka penyebaran karena akan sering keluar masuk Wisma Atlet," ungkapnya.

Karenanya, penggagas petisi menuntut kepada Jokowi dan BNPB untuk segera mencairkan insentif yang tertunggak.

"Menuntut segera dicairkan insentif bulan Juli 2021 yang telah melewati tenggat waktu yang disepakati bersama atau 2 sampai 3 bulan setelah masa tugas berakhir," tulisnya.

Selain itu, penggagas petisi menolak besaran uang lelah yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Utama BNPB Nomor 136.B Tahun 2019 yang terbit per tanggal 9 Agustus 2019 senilai Rp100.000 per hari secara sepihak karena di luar addendum yang telah disepakati sebelumnya.