KARANGASEM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali, menetapkan 7 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem, Bali, senilai Rp2,9 miliar pada tahun 2020.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi juga alat bukti seperti dokumen dan surat.
"Penetapan 7 tersangka dari hasil pemeriksaan saksi terhadap mereka itu penyidik berkesimpulan bahwa 7 orang ini sudah memenuhi 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, Rabu, 24 November.
Semara Putra, menerangkan, satu tersangka berinisial IGB sudah tidak aktif berdinas di Dinsos Karangasem. Sedangkan sisanya pegawai aktif Dinsos yakni GS, IWB ,INR, IKSA, NKS dan IGPY. Mereka memiliki peran dari pengusulan hingga proses pengadaan masker.
“Ini semua yang berhubungan mulai sebelum proses saat dan setelah proses pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem dan mereka semua yang menandatangani administrasi semuanya," ujar Semara Putra.
BACA JUGA:
Ketujuh tersangka langsung ditahan. Sedangkan kerugian negara yang dihitung oleh penyidik sekitar Rp2 miliar.
"Kerugianya BPKP masih menghitung tetapi kita dari penyidik sudah melakukan penghitungan tersendiri diperkirakan lebih dari Rp2 miliar,” kata dia.