Surabaya Tes Usap 10 Persen Karyawan Tiap Tempat Kerja
ILUSTRASI/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan 10 persen karyawan tiap tempat kerja atau usaha akan dilakukan tes usap sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19.

"Pelaksanaan tes usap ini akan dimulai pada 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jadi, ini dalam rangka active case finding,"  kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikutip Antara, Jumat, 19 November.

Karena itu, lanjut Eri, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi lonjakan kasus COVID-19 melalui penemuan kasus aktif. SE bernomor 001.1/13997/436.7.2/2021 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada hari ini.

Eri Cahyadi menyampaikan SE ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali yang menyatakan bahwa Kota Surabaya berada pada PPKM level 1.

Tentunya, kata dia, dengan PPKM level 1 ini, ada beberapa kelonggaran dalam melakukan aktivitas bermasyarakat dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Pemkot Surabaya akan melakukan pemeriksaan tes usap atau swab RT-PCR yang difasilitasi oleh puskesmas wilayah setempat. Sasarannya adalah 10 persen dari total karyawan atau karyawati di masing-masing tempat kerja atau usaha.

"Pelaksanaan tes usap ini akan dimulai pada 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jadi, ini dalam rangka active case finding," ujarnya.

Selain itu, Wali Kota Eri juga mengimbau bagi warga Kota Surabaya yang dinyatakan positif COVID-19 dan tidak bergejala ataupun bergejala ringan, maka wajib melakukan isolasi di tempat isolasi yang sudah disediakan oleh Pemkot Surabaya.

"Bagi yang positif, tolong nanti langsung isolasi di tempat yang sudah kami siapkan," katanya.