Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya terus mendalami dan menelaah dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap internasional Formula E di Jakarta. Hasil telaah akan disampaikan setelah anak buahnya rampung bekerja.

"Kalau Formula E kami masih mendalami. Nanti kalau sudah selesai proses penelaahan baru kami umumkan hasil akhirnya," kata Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 November.

Ghufron memastikan pihaknya hingga saat ini masih bekerja. Hanya saja, karena hasilnya masih di ranah penyelidikan dan belum masuk proses ekspose di ranah pimpinan lembaga maka belum ada hal yang bisa disampaikan ke masyarakat.

Lebih lanjut, dirinya juga enggan mengatakan apakah indikasi korupsi ini berkaitan dengan lebih mahalnya gelaran Formula E di DKI Jakarta daripada di negara lain. "Saya enggak akan masuk kepada itu," tegasnya.

Menurut Ghufron, KPK saat ini fokus menelaah lebih lanjut adanya dugaan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

"Yang jelas Tipikor itu di pasal 2 ayat 1 itu memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara, tapi orang lain atau korporasi," ungkapnya.

"Atau misalnya ada dugaan penyalahgunaan wewenang Pasal 3 UU Tipikor atau pun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur Pasal 5, 13, atau 12. Ini masih dalam proses telaah," imbuh Ghufron.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui sedang mengusut dan sudah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan korupsi terkait pelaksanaan ajang balap Formula E. Hanya saja, tak dirinci siapa saja pihak yang telah dipanggil dan diperiksa itu.

Terbaru, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto telah mendatangi gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 November.

Mereka datang untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait recana penyelenggaraan Formula E. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan atas upaya monitoring corruption prevention (MCP) kepada Pimpinan KPK.

Dokumen tersebut berisi proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh dalam mengusut dugaan korupsi dalam rencana perhelatan internasional itu.