Disebut Berpolitik di Kasus Formula E, KPK: Kalau Memenuhi Unsur Hukum Kami Tindak Lanjuti
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (Foto: Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menegaskan pengusutan dugaan korupsi ajang balap internasional Formula E akan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikannya menanggapi adanya pihak yang menganggap pengusutan dugaan korupsi ini memiliki motif politik di baliknya untuk menyerang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"KPK adalah penegak hukum dan standarnya adalah standar hukum, baik prosedurnya maupun ketentuan dan syaratnya. Jadi setiap laporan yang dilaporkan kepada KPK tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang kami tentukan," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 November.

Adapun prosedur yang harus dilakukan komisi antirasuah ketika menerima laporan adalah melakukan kajian dan telaah. Hal tersebut, kata Ghufron, dilakukan untuk mengetahui benar atau tidaknya ada dugaan korupsi.

Selain itu, KPK juga menelaah apakah dugaan korupsi itu bisa ditangani atau tidak sesuai dengan kewenangan mereka.

"Kalau sudah berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana baru kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang berlanjut sesuai dengan prosedur hukum," tegas Ghufron.

Meski begitu, dia tak menampik jika pelaporan ini bisa saja bermotif politik. Hanya saja, Ghufron memastikan semua proses hukum yang berjalan tentunya akan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi kalau ditanya, apapun yang dilaporkan ke KPK pasti motifnya macam-macam baik motif ekonomi, politik, dan sebagainya. Pasti ada motifnya tapi kami memfilternya dengan ukuran hukum dan kalau memenuhi ukuran hukum kami tindak lanjuti," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui sedang mengusut dan sudah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan korupsi terkait pelaksanaan ajang balap Formula E. Hanya saja, tak dirinci siapa saja pihak yang telah dipanggil dan diperiksa itu.

Terbaru, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 November.

Mereka datang untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait recana penyelenggaraan Formula E. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan atas upaya monitoring corruption prevention (MCP) kepada Pimpinan KPK.

Dokumen tersebut berisi proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh dalam mengusut dugaan korupsi dalam rencana perhelatan internasional itu.