JAKARTA - Peralihan kepemilikan enam bidang tanah orang tua Nirina Zubir terjadi sejak lima tahun silam. Di mana, tersangka Riri Khasmita melakukannya secara bertahap.
"Peralihannya ada yang terjadi tahun 2016 ada yang 2017 dan terakhir 2019 dari enam ini," ujar Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono kepada wartawan, Kamis, 18 November.
Dari enam laham itu, tiga di antaranya sudah menjadi milik orang lain atau sudah dijual. Sementara sisanya tercatat milik tersangka Riri dan suaminya.
Bahkan, dari hasil penelusuran ada beberapa yang digadaikan oleh tersangka ke dua bank. Nominalnya mencapai Rp7,4 miliar.
"Ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil ada yang Rp5 miliar dan Rp1,2 miliar dan Rp1,2 miliar lagi," kata Budi.
BACA JUGA:
Menambahkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut peralihan kepemilikan dapat terjadi dengan empat cara. Di mana, seluruhnya memerlukan peran notaris.
"Pertama karena jual beli, kedua karena hibah, ketiga karena waris, keempat putusan pengadilan," kata Tubagus.
Dalam kasus ini, ada tiga notaris yang ditetapkan tersangka antara lain, Farida, Edwin Ridwan, Ina Rosiana. Penetapan tersangka terhadap mereka karena ada standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar.
"Contoh yang paling sederhana adalah tidak hadirnya para pihak dihadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak, sehingga bisa beralih," singkat Tubagus.