Tangkap Pengedar di Gubuk Pedalaman Aceh Utara, Polisi Sita 1 Karung Berisi Paket Sabu
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Aceh Utara. ANTARA/HO-Humas Polres Aceh Utara

Bagikan:

ACEH - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 6,2 kilogram lebih serta menangkap seorang terduga pengedar.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, pelaku berinisial M alias Apa Cut, ditangkap di sebuah gubuk di Desa Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

"Selain menangkap pelaku M, kami mengejar seorang terduga pelaku lainnya berinisial S, warga Julok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," katanya dilansir Antara, Rabu, 17 November.

Didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara Iptu Samsul Bahri, Kapolres Aceh Utara mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di sebuah gubuk di pedalaman Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menyelidikinya guna memastikan informasi tersebut. Setelah dipastikan benar, petugas langsung menyusun rencana penggerebekan gubuk milik pelaku Apa Cut.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita satu karung berisi enam paket sabu-sabu masing-masing dengan berat satu kilogram dan lima paket masing-masing berisi 50 gram serta satu unit minibus," kata Kapolres.

AKBP Riza Faisal mengatakan dari hasil interogasi, pelaku Apa Cut mengaku hanya menyimpan narkoba sabu tersebut. Pelaku Apa Cut menerima upah menyimpan sabu-sabu Rp5 juta per kilogram.

Dia menegaskan tim Opsnal Polres Aceh Utara terus mengejar pelaku berinisial S. Kini, S sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Pelaku M alias Apa Cut dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," katanya.