Bagikan:

JEPARA - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong melalui WhatsApp (WA). Kurang lebih 200 orang menjadi korban dengan total kerugian menyentuh Rp500 juta.

"Tersangkanya berinisial YN (21) warga Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara yang menawarkan investasi melalui unggahan status WA dengan janji keuntungan yang menggiurkan," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasatreskrim AKP M Fachrur Rozi saat menggelar konferensi pers di Jepara, Antara, Rabu, 17 November. 

Kasus terjadi pada Juli 2021 lalu. YN menawarkan investasi uang melalui unggahan status WA dengan harapan banyak yang tertarik untuk berinvestasi. 

Investor dijanjikan mendapat keuntungan antara Rp100 ribu-Rp500 ribu. Tawaran YN berhasil, karena banyak warga yang berbondong-bondong menanyakan investasi tersebut. 

Korban kemudian diminta YN untuk mentransfer uang ke rekeningnya.  Setelah menerima uang itu, ternyata YN tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan sehingga para peserta investasi dirugikan.

Dari kasus ini penyidik Polres Jepara juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer dari bank BRI, telepon selular tersangka, satu buah memory card, dua buah buku rekening BRI, BCA dan 3 buku rekening penampung milik tersangka, 163 lembar rekening koran serta 25 lembar screenshoot chat dan status WA.

Atas perbuatanya itu, tersangka YN dianggap melanggar pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Agar tidak terulang, masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang memberikan keuntungan besar.

Hal ini karena tidak ada bisnis yang bersifat instan, langsung menghasilkan laba yang cukup besar. Masyarakat juga diminta mengecek legalitas usaha yang menawarkan investasi tersebut.