Penelusuran Terduga Teroris JI Lampung, Densus 88 Temukan Pengelolaan Lahan Kurma
DOK ANTARA/Barang bukti terkait terduga teroris di Lampung

Bagikan:

JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menemukan fakta baru soal seorang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Lampung, Suprihadi. Dia sempat mensosialisasikan program lembaga amal Laz Aba terkait pemberdayaan kurma.

"Pada saat munas Laz Aba 2019 disampaikan sosialisasi program Laz Aba di antaranya terkait pemberdayaan perkebunan kurma," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 12 November.

Perkebunan kurma itu, kata Ramadhan, berada di Tanah Jawa Gunung Megang, Kecamatan Pulopanggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dengan luas kurang lebih empat hektare. Sebagian di antaranya merupakan tanah wakaf atau pemberian.

"(Tanah) 2 hektare lahan itu merupakan wakaf dari Subiyanto dan 2 hektare lainnya dibeli oleh Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf (LAZ ABA) dari Subiyanto seharga Rp 400 juta. Namun, uangnya masih kurang Rp 175 juta," papar Ramadhan.

Selain itu, dari hasil penelusuran diketahui lahan itu tidak kelola secara resmi. Bahkan, pihak yang mengelola tidak berbadan hukum.

"Dikelola bukan perusahaan resmi dan tidak berbadan hukum," kata Ramadhan.

Sebelumnya Densus 88 antiteror meringkus delapan terduga teroris JI Lampung. Anggota JI Lampung tersebut terlibat dalam penggalangan dana melalui yayasan amal Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurahman bin Auf (LAZ BM ABA).

Para tersangka tersebut, masing-masing berinisial SU (61), SK (59), DRS, DW (47), F (34), AA (42), NA (42), S (47), dan PUR.