Anies Sempat Utang ke Bank Bayar <i>Commitment Fee</i> Formula E, Kemendagri Sebut Itu Boleh
Kalender Formula E di Jakarta (Foto: DOK Formula E)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto menanggapi soal utang ke bank yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membayar commitment fee Formula E.

Ardian menuturkan, sepanjang utang yang diajukan masuk dalam pinjaman jangka pendek, hal tersebut dibolehkan.

"Sepanjang belanja yang akan dibiayai dari pinjaman jangka pendek ada di APBD, hal tersebut diperkenankan," kata Ardian saat dihubungi, Kamis, 11 November.

Pinjaman jangka pendek pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Pada Pasal 12 ayat (1), disebutkan bahwa pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan 1 tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok, pinjama bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan.

Kemudian, Pasal 12 ayat (2) disebutkan pinjaman jangka pendek bisa bersumber dari daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank.

Lalu pada Pasal 12 ayat (3), disebutkan pinjaman jangka pendek dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.

Lagipula, dalam menjalankan pinjaman jangka pendek, pemerintah daerah tak perlu meminta persetujuan dari legislatif maupun pertimbangan dari Kemendagri.

"Sesuai PP Nomor 25 Tahun 2018, pinjaman jangka pendek tidak meminta pertimbangan dari Kemendagri atau persetujuan dari DPRD. Dilaporkan ke Kemendagri juga tidak," ujar Ardian.

Sebagai informasi, sebelumnya beredar surat kuasa dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI untuk mengajukan permohonan pinjaman daerah kepada bank untuk menyelenggarakan Formula E. Surat kuasa itu ditandatangani pada 21 Agustu 2019 lalu.

Sehari setelah surat kuasa dikeluarkan, Dispora DKI mengajukan utang kepada Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar untuk membayar commitment fee termin pertama. Kepala Dispora DKI membenarkan bahwa pihaknya mengajukan utang kepada Bank DKI. Meski begitu, ia menegaskan utang yang dilakukan masih sesuai aturan.

"Pembayaran termin 1 commitment fee Rp180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Firdaus, Selasa, 9 November.

Firdaus menjelaskan, alasan Pemprov DKI berutang karena batas waktu pembayaran sudah mepet. Pemprov DKI harus membayarkan commitment fee paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan, yaitu pada 2019.

Kemudian, Firdaus menegaskan utang tersebut juga sudah dibayar lewat Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) APBD tahun 2019.

"Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019," ungkap Firdaus.