Sudah Gelar Perkara, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Vanessa Angel
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko/ ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Febri Andriansyah. Gelar perkara kasus ini sudah dilakukan.

"Iya (belum menentukan sebagai tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gator Repli Handoko saat dihubungi, Selasa, 9 November.

Menurut Gatot, dalam gelar perkara itu hanya untuk membahas kelengkapan bukti dan petunjuk. Sebab, gelar perkara itupun masih dalam tahap awal.

"Tentunya untuk perlengkapan bukti-bukti pendukung," katanya.

Saat disinggung lebih jauh mengenai pasal yang bakal disangkakan, Gatot menyebut dalam gelar perkara belum membahas perihal tersebut.

Nantinya, soal pasal hingga penetapan tersangka baru akan dibahas secara rinci dalam gelar perkara berikutnya.

"Masih dikoordinasikan lagi untuk gelar berikutnya untuk menentukan pasal," kata Gatot.

Vanessa Angel bersama keluarganya mengalami kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto, Jatim. Mobil Pajero Sport yang ditumpangi menabrak pembatas jalan di sisi kiri.

Akibat kecelakaan itu, Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah meninggal dunia. Sementara, anak Vanessa yang masih balita, perawat dan sopir bernama Tubagus Joddy selamat dari maut.

Seiring berjalannya penanganan dari kepolisian, ada beberapa dugaan yang menjadi penyebab kecelakaan maut tersebut. Mulai dari Joddy yang mengantuk saat berkendara, memainkan ponsel, hingga melaju di atas batas kecepatan maksimal.

Selain itu, status kasus ini pun sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.