Warganya Terancam Hukuman Maksimal Pengadilan AS Karena Dituduh Mata-mata, China: Itu Murni Rekayasa
Jubir Kemlu China Wang Wenbin. (Sumber: qa.chineseembassy.org)

Bagikan:

JAKARTA - China menyebut tuduhan terhadap seorang warganya yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan federal Amerika Serikat (AS), sebagai rekayasa dan meminta Washington menangani kasus tersebut secara adil.

Departemen Kehakiman AS Jumat pekan lalu mengumumnya, warga negara China bernama Xu Yanjun telah dihukum oleh juri federal, karena merencanakan untuk mencuri rahasia dagang dari beberapa perusahaan penerbangan dan kedirgantaraan AS.

"Tuduhan itu murni rekayasa," tegas juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin kepada wartawan di Beijing, mengutip Reuters 9 November.

"Kami menuntut agar AS menangani kasus ini sesuai dengan hukum dan dengan cara yang adil untuk memastikan hak dan kepentingan warga negara China," sambungnya.

Xu dihukum karena dua tuduhan berkonspirasi dan mencoba melakukan spionase ekonomi, di samping satu tuduhan konspirasi untuk melakukan pencurian rahasia dagang dan dua tuduhan percobaan pencurian rahasia dagang.

Akibat tuduhan tersebut, Xu menghadapi ancaman hukuman maksimum 60 tahun penjara dan denda total lebih dari 5 juta dolar AS, menurut siaran pers. Dia akan dijatuhi hukuman oleh hakim pengadilan distrik federal.

Untuk diketahui, pada tahun 2013 Xu dituduh menggunakan beberapa alias untuk melakukan spionase ekonomi dan mencuri rahasia dagang atas nama China. Beberapa perusahaan penerbangan dan kedirgantaraan AS, termasuk GE Aviation, sebuah unit dari General Electric Co, menjadi targetnya.