Bagikan:

KLUNGKUNG - Gubernur Bali Wayan Koster menyebut Bali saat ini dalam kondisi darurat sampah. Koster menegaskan perlunya program pengelolaan sampah berbasis sumber.

"Bali dalam keadaan darurat sampah. Sehingga program pengelolaan sampah berbasis sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah desa (atau) kelurahan dan Desa Adat," kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 November.

Untuk mencapainya, Pemprov Bali mengatur program pengelolaan sampah berbasis sumber yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019, dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang pedoman pengelolaan sampah berbasis sumber di desa atau kelurahan dan Desa Adat.

Kepgub mengatur strategi pengelolaan sampah berbasis sumber di desa atau kelurahan dan Desa Adat, di antaranya membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah di rumah tangga.

Kemudian melarang warga membuang sampah ke desa dan Desa Adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Pergub Nomor 97 Tahun 2018.

"Hingga melarang warga membuang sampah di danau, mata air sungai dan laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020," imbuhnya.

Gubernur Koster mengingatkan seluruh pemangku kepentingan di Pulau Bali untuk melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. 

"Agar tujuan kita menyelesaikan sampah dari hulu sampai hilir bisa tuntas," ujarnya.

Selain itu, pihaknya secara khusus meminta kepada Bupati Klungkung menjalankan pengelolaan sampah.

Koster berharap pada tahun 2022, sebanyak 636 Desa di Bali sudah bisa menjalankan pelaksanaan Pergub tersebut.

 "Visi ini adalah untuk menjaga lingkungan alam yang bersih, hijau, dan, indah serta berkualitas dengan mengembangkan tatanan kehidupan krama (warga) Bali berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi yaitu Atma Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi," ujar Koster.