Polisi Tangkap Bandar Sabu yang Biasa Mangkal di Pangkalan Ojek Kali Pasir Menteng
Ilustrasi sabu-sabu

Bagikan:

JAKARTA - Bandar narkotika jenis sabu berinisial AS alias Lele (38) diringkus anggota Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Kali Pasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu, ditangkap saat mangkal di pos ojek.

"Pelaku menjalankan bisnis haramnya di wilayah Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur. Tapi dia kami tangkap di Menteng, Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada VOI, Senin 8 November.

Pelaku menyimpan narkotika tersebut dirumah tetangganya. Meski begitu, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 9,9 gram yang sudah dipecah menjadi 70 klip paket kecil dan satu unit handphone.

"Sabu paketan kecil ini kemudian diedarkan kepada para konsumen," ujarnya.

Kepada polisi, AS alias Lele mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari seorang bandar berinisial Batok (DPO). AS dan Batok (DPO) memiliki sistem pembayaran 'barang laku baru bayar'.

Dalam tiap transaksi, AS alias Lele mendapatkan sabu sebanyak 20 gram dari tersangka Batok (DPO). Sementara narkotika jenis sabu yang disita adalah sabu yang belum laku terjual.

"Tersangka AS alias Lele sudah dua kali bertransaksi dengan Batok. Dalam tiap transaksi, AS menjemput narkotika jenis sabu itu ke rumah Batok (DPO)," ujarnya.

Ketika kasus akan dikembangkan, tersangka Batok berhasil meloloskan diri. Sementara AS alias Lele dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dan UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun," ujarnya.