Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cakung kembali meringkus tersangka perampas handphone berinisial HAS yang sempat buron ke wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan.

HAS ditangkap karena terlibat dalam aksi jambret handphone milik perempuan berinisial VP (11) di Jalan Pisangan Bulak, Perumahan Aneka Elok, Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan HAS dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Cakung terlebih dulu menangkap tersangka inisial PH.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan kejadian itu bermula saat korban VP sedang berjalan bersama temannya. Lalu didatangi oleh dua pria tak dikenal dengan berboncengan sepeda motor berinisial PH (23) dan HAS (23).

"Kemudian merebut secara paksa handphone yang ada digenggaman korban," kata Erwin kepada VOI, Senin 8 November.

Beruntung, aksi pencurian itu terekam kamera CCTV di lokasi, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dari adanya rekaman tersebut

Tersangka PH terlebih dahulu diamankan Unit Reskrim Polsek Cakung pada Selasa 2 November, kemarin.

Awal mula penangkapan PH terjadi ketika orang tua korban mendapatkan handphone anaknya dijual pelaku melalui Facebook, dari situ akhirnya dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Cakung.

"Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya.