Bagikan:

JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil mengadukan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya. Aduan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.

"(Pengaduan) Terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pencemaran nama baik," ujar pengacara Saipul Jamil, Farhat Abbas kepada wartawan, Senin, 8 November.

Dalam aduan itu, Lita Gading disebut menggunakan kata-kata tak pantas, seperti predator dan pedofil. Padahal, konteks pernyataannya hanya mengkritik penyambutan usia kliennya bebas dari penjara.

"Kelewatan banget. Memprotes masalah penyambutan yang menurut kami penyambutan itu wajar-wajar saja, kok. Disambut dengan bunga yang bagus, kalau disambut dengan telur dipecahin enggak masalah," papar Farhat.

Terlebih, Lita yang seorang psikolog itu harus mengedepankan kode etik profesi. Di mana, tak boleh menyudutkan seseorang dan harus objektif.

"Dia (Lita) merasa psikolog terus ketika menyatakan psikolog tidak boleh dia seenaknya menjelekan. Seorang psikolog punya kode etik," tandas Farhat.