JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio menyatakan, Saipul Jamil tidak dilarang tampil di televisi. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dilayangkan KPI kepada stasiun penyiaran di Indonesia.
Hanya saja, menurut Agung, konteks Saipul Jamil tampil di televisi khusus untuk edukasi. Misalnya tampil sebagai narasumber yang memberitakan tentang bahaya predator seksual.
"Dia (Saipul Jamil) bisa tampil untuk kepentingan edukasi. Misalnya, dia hadir sebagai (narasumber) bahaya predator itukan bisa juga. Ini dalam surat yang dikirim ke lembaga penyiaran televisi," terang Agung dikutip VOI di kanal Youtube Deddy Corbuzier, Kamis, 9 September.
KPI, tegas Agung hanya mengecam glorifikasi terhadap Saipul Jamil yang ditunjukan oleh stasiun televisi. Hal ini pula yang membuat KPI melarang Saipul Jamil tampil dalam konteks hiburan.
Agung menyebutkan, kasus Saipul Jamil tidak bisa disamakan dengan kasus artis yang terkena narkoba. Oleh sebab itu, berbagai pertimbangan mulai dari Hak Asasi Manusia (HAM), etika hingga hukum harus menjadi bahan pertimbangan KPI dalam mengambil keputusan.
BACA JUGA:
"Kita ribut lho antara HAM, etika dan ada hukumnya juga. Ini kita debat kencang di komisioner (KPI) dia (Saipul Jamil) kan ada HAM-nya. Gimana? Sementara TV adalah ruang publik. Akhirnya kita buat surat, kita kecam glorifikasinya, gak boleh," tegas Agung.
Alhasil, keputusan yang diambil KPI adalah mengecam glorifikasi terhadap Saipul Jamil. Agung menambahkan, keputusan ini sempat dikecam pegiat HAM karena bagaimanapun, televisi adalah ruang Saipul Jamil untuk mencari nafkah.
"Ini lawannya adalah etika, kepatutan itu, dan kita singkirkan HAM sementara. Dia tetep boleh tampil, bukan eggak boleh tampil sama sekali, boleh tampil tapi dalam konteks edukasi," kata Agung.