Bagikan:

PROBOLINGGO - AH, warga Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ditangkap polisi karena mencoba memperkosa Y (34) warga Gresik. 

Percobaan perkosaan terjadi pada Sabtu, 30 Oktober. Saat itu korban sedang bertamu ke rumah temannya berinisial S di Paiton.

Menurut  Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Anshori mengatakan korban bercerita dirinya mengalami gangguan dari jin. Temannya, S, menyarankan korban berendam di laut hingga keduanya datang ke pantai.

"Setelah sampai mereka melakukan ritual perendaman. Kemudian perbincangan keduanya didengar oleh AH (pelaku, red)," katanya, Kapolsek Paiton, Rabu, 3 November.

Saat itu, pelaku menawarkan pengobatan kepada korban. Namun dengan catatan pengobatan dilakukan di tempat sepi dan tersembunyi. Korban pun menyetujuinya.

"Berangkatlah mereka berdua dengan menggunakan motor menuju perkebunan yang sepi," papar Kapolsek.

Sesampai di lokasi, pelaku mencabuli korban. Korban yang kagt langsung menempeleng pelaku lalu bergegas pergi. Korban melapor ke Mapolsek Paiton.

"Setelah lakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku. Lalu pelaku kami bawa ke Mapolsek Paiton untuk dilakukan pemeriksaan," kata Iptu Maskur.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 289 sub 285 jo 53 KUHP.