Hobi Pamer Kelamin ke Perempuan, Pemuda Asal Lumajang Diciduk di Pasuruan
Petualangan pamer kelamin Busaruddin (38) akhirnya berakhir di tangan polisi. (DOK. Kepolisian)

Bagikan:

PASURUAN - Petualangan pamer kelamin Busaruddin (38) akhirnya berakhir di tangan polisi. Warga asal Desa Tempursari, Kabupaten Lumajang, itu ditangkap Polres Pasuruan, Jawa Timur.

"Pelaku ini sudah puluhan kali mempertontonkan kelaminnya pada perempuan di jalanan, sehingga meresahkan masyarakat," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada waratwan, Kamis, 18 Februari.

Rofiq menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban. Korban masih mengingat nomor polisimotor yang dinaiki pelaku Busaruddin. 

Dari sini petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku sesuai dengan ciri yang dilaporkan. 

"Dia berhasil dibekuk ketika sedang berada di rumahnya di Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kabupaten Lumajang," ujarnya.

AKBP Rofiq menjelaskan, motif tersangka pamer kelamin karena diduga memiliki kelainan atau penyimpangan seksual. Dengan melakukan hal tercela itu, ada kepuasan sendiri yang dirasakan pelaku. 

"Dia memiliki kelainan seksual, makanya sering mempertontonkan kelaminnya di tempat umum kepada perempuan," ujarnya.

BACA JUGA:


Pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017, mulai di daerah Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Sidoarjo. Modus operandinya, pelaku memepet seorang perempuan di jalan dengan menggunakan sepeda motor. 

"Setelah itu tanpa rasa malu, dia ini membuka celana dan mempertontonkan kelaminnya ke perempuan tersebut," AKBP Rofiq.

Busaruddin dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.