JAKARTA - Polisi menangkap pendemo yang menghina barisan polisi penjaga demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan kata-kata kasar. Pemuda berinisial R ini diciduk di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
“Betul sudah ditangkap Polres Kota Sukabumi,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago dikonfirmasi VOI, Minggu, 18 Oktober.
Penangkapan ini dilakukan setelah video R tersebar di banyak akun media sosial. Pemuda ini mengeluarkan kata kasar menyebut polisi binatang sambil pamer jari tengah.
“Polisi any…, polisi any…eta mah. Naon aing mah, karek diusir. Demokrasi ini mah, damai Pak, selow. Saya mah nggak bakal naon naon, aing mah orang Sunda,” kata pemuda ini dalam rekaman video.
Saat merekam aksinya ini, ada barikade polisi di belakang pemuda R. Dia sempat dibujuk untuk segera bergerak menjauhi lokasi. Namun dengan percaya diri, pemuda ini tetap menghina polisi sambil merekam aksinya.
BACA JUGA:
Kombes Erdi menegaskan pemuda R ditetapkan sebagai tersangka. R dijerat Pasal Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 207 KUHP.
Pasal 207 KUHP menyebut barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan penjara.