SURABAYA - Perempuan disabilitas di Kota Probinggo, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan. Perempuan bernisial F, 31, yang tunawicara diperkosa tetangganya sendiri di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
"Pelakunya adalah HS, 51, tetangganya korban F sendiri," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Juli.
Tersangka HS sebenarnya beras dari Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten. Namun, HS bertempat tinggal di Kota Probolinggo, yang merupakan tetangga korban F.
Penangkapan terhadap HS dilakukan karena pelaku diduga telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban F. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022, dan keesokan harinya HS dilaporkan keluarga korban ke polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ibu korban, lanjut Wadi, ibu korban sering diberitahu oleh tetangga jika korban sering disuruh masuk ke dalam rumah pelaku, tersangka HS.
"Setelah korban ditanya oleh ibunya, korban F menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (mengunakan bahasa isyarat)," katanya.
Ada pun modusnya, lanjut Wadi, HS mengajak korban F masuk ke rumahnya dengan mengiming-imingi uang.
"Setelah selesai (mencabuli), korban diberi uang Rp5.000," katanya.
BACA JUGA:
Tim Polres Probolinggo Kota menangkap HS dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Langkah itu dilakukan usai polisi melakukan Visum Et Repertum, pemeriksaan korban, saksi-saksi, meminta bantuan saksi ahli penterjemah, ahli psikologi forensik, dan menyita barang bukti.
"Bahwa telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal dua alat bukti. Tehadap tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas," papar AKBP Wadi.