JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan sopir berinisial J sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dua bus TransJakarta. Penetapan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Sopir yang meninggal dunia ini adalah tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 3 November.
Dari gelar perkara itupun menghasilkan penyebab kecelakaan karena human eror. Sebab, hasil penyelidikan dan penyidikan penyakit epilepsi yang diderita sopir kambuh.
"Diduga sampai dengan saat ini hasil pemeriksaan pihak kedokteran kepolisian dan Labfor kepolisian memang si pengemudi B 7477 TK punya bawaan penyakit epilepsi," ungkap Yusri.
Menambahkan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut meski sopir TransJakarta telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini bakal ditutup.
Sebab, tersangka telah meninggal dunia. Penutupan kasus ini pun berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009.
"Karena pengemudi yang dijadikan tersangka meninggal dunia dan terhadap kasus ini kita hentikan dengan mekanisme SP3," singkat Sambodo.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, kecelakaan dua bus TransJakarta terjadi pada Senin, 25 Oktober, pagi.
Kecelakaan bermula saat satu bus Transjakarta yang sedang berhenti untuk menurunkan penumpang di Halte Cawang Ciliwung. Tiba-tiba, satu bus dari belakang menabrak bus yang sedang berhenti di halte.
Bagian depan dari bus Transjakarta Jakarta yang menabrak dari belakang ringsek, begitu juga pada kondisi bagian belakang bus Transjakarta yang sedang berhenti di Halte Cawang Ciliwung.