Agar Sopir Tidak Ugal-ugalan di Jalan, Azas Tigor Minta Transjakarta Dievaluasi
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mencatat, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan armada Transjakarta ini harus segera dievaluasi dan dilakukan pemberdayaan bagi para pengemudi bus Transjakarta. Tujuannya, agar para pengemudi bus Transjakarta tidak ugal-ugalan di jalan raya.

Menurut Tigor, orang yang paling bertanggung jawab atas rentetan kecelakaan bus Transjakarta adalah manajemen dan direksi Transjakarta, perlu dilakukan audit.

"Agar ke depan ada perbaikan manajemen pelayanan Transjakarta. Pihak operator atau pengemudi Transjakarta harus diberi sanksi tegas," kata Azas Tigor kepada wartawan, Senin 1 November.

Foto: Dok. Antara

Sanksi tegas, lanjut Tigor, harus diberikan agar manajemen Transjakarta memiliki rasa tanggung jawab sehingga tidak ada lagi korban akibat kecelakaan bus Transjakarta. Dan pihak Kepolisian, masih kata Tigor, perlu memberikan sanksi tegas kepada manajemen Transjakarta sebagai penanggung jawab yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, sebagaimana diatur dan didukung oleh regulasi dalam pasal 359 dan pasal 360 KUHPidana.

"Penegakan hukum secara menyeluruh dan konsisten harus dilakukan oleh pemerintah dan kepolisian, agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang bergerak dalam pelayanan jasa atau layanan publik. Seperti layanan transportasi publik Transjakarta bekerja secara baik," tegas Tigor.

Berdasarkan catatan, data kecelakaan bus Transjakarta milik Analis Kebijakan Transportasi, di tahun 2020 Transjakarta pernah terlibat 4 kali kecelakaan lalu lintas.

Catatan pertama, hari Senin 9 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 WIB terjadi kecelakaan bus Transjakarta menabrak penyeberang jalan di Jalan Senen Raya (depan Terminal Senen), Jakarta pusat.

Catatan kedua, hari Selasa 10 Maret 2020 bus Transjakarta menabrak mobil yang dikendarai oleh istri Jenderal Polisi Boy Raffi di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bus Transjakarta diderek/ Foto: IST

Catatan ketiga, pada hari Rabu 11 Maret 2020 sekitar jam 07.00 WIB bus Transjakarta dari operator PPD menabrak pengguna motor di simpang empat, Jalan Matraman, Jakarta Timur.

Catatan keempat, hari Kamis 12 Maret 2020, bus Transjakarta menabrak seorang anak penyeberang jalan di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Bahkan catatan terbaru Analis Kebijakan Transportasi di tahun 2021, telah terjadi dua kecelakaan bus Transjakarta.

Kejadian pertama pada tanggal 25 Oktober 2021 sekitar pukul 08.30 WIB di Halte Cawang Jakarta Timur. Kecelakaan antar dua bus Transjakarta saling tabrakan. Sedikitnya ada 33 orang korban dan dua orang diantaranya meninggal dunia.

Salah seorang yang meninggal dunia adalah pengemudi bus Transjakarta.

Kejadian kedua pada tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 04.40 WIB. Sebuah bus Transjakarta menabrak pembatas jalan di Jalan Iskandar Muda, Jakarta Selatan.